MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan kembali melakukan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional terhadap sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya dan Dishubkominfomas DKI Jakarta.
Dijelaskan Ismail dalam keterangan tertulisnya, adapun dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. Dari hasil penertiban, telah diamankan perangkat repeater seluler sebanyak 12 (dua belas) buah dan jammer sebanyak 2 (dua) buah.
Kegiatan penertiban ini difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal (jammer) yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Gangguan telekomunikasi seluler timbul semakin marak akibat penggunaan kedua perangkat tersebut sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memberikan kualitas pelayanan secara maksimal. Harus diakui bahwa kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut diantaranya juga karena buruknya kualitas layanan telekomunikasi. Oleh karena itulah kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk menggunakan perangkat penguat sinyat seluler.
Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum dan berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak didenda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan (masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana).

















