MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti apa yang pernah disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara mengenai rencana pemerintah untuk menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri TKDN untuk perangkat telepon seluler 4G di Indonesia, Kementerian Kominfo akan mengkonsultasikan rencana kebijakan ini dengan publik. Dan pihak Kominfo sendiri mengaku sudah memiliki besaran angka yang harus dipenuhi dalam hal TKDN.
Menurut Rudianta, konsultasi publik ini akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk mencari persetujuan besaran persentase yang diharapkan pada perangkat 4G, baik itu subscriber station (SS) atau perangkat genggam seperti ponsel, maupun base subscriber sub-system (BSS) atau infrastruktur jaringan. Dan untuk konsultasi publik tersebut, Rudiantara telah memberikan mandat kepada Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemkominfo Muhammad Budi Setiawan untuk menggelar konsultasi publik soal TKDN 4G di Indonesia.
Rudiantara sendiri mengaku sudah mempunyai besaran persentase untuk aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan untuk semua perangkat dan jaringan 4G. "Penetapannya tinggal minta persetujuan masyarakat saja,” kata Rudiantara
Sementara itu, Budi Setiawan mengatakan bahwa angka besaran TKDN yang harus dipenuhi sudah didapatnya. "Kita sudah punya “magic number” untuk TKDN. Yang kita ajukan dalam naskah konsultasi publik, minimal 30% untuk SS dan 40% untuk BSS. Nanti angkanya bisa saja lebih, tapi kita realistis saja," kata Budi Budi Setiawan.
Menurut rencana, aturan TKDN akan mulai berlaku pada 2017 mendatang. Beberapa vendor ponsel sudah mulai membanun pabrik untuk memenuhi aturan TKDN tersebut, seperti Panasonic, OPPO maupun Samsung.