MAJALAH ICT -Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah terus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa dan juga melindungi kepentingan Nasional, pemerintah melalui Kementerian Kominfo menerapkan prosedur pemblokiran.
Seperti disampaikan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, kegiatan pemblokiran situs-situs yang meresahkan masyarakat terkait konten perakitan bom, pornografi, perdagangan obat dan makanan yang tidak berizin, perdagangan bursa komoditi, saham dan investasi yang tidak berizin, muatan perjudian, kegiatan terkait SARA dan kegiatan ilegal lainnya.
"Kami welcome dan kooperatif memblokir situs-situs yang meresahkan, termasuk konten perakitan bom," kata Gatot. Menurutnya, Kominfo dapat memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom dengan mudah. Kepolisian cukup menyerahkan sejumlah link yang dicurigai sebagai penyebar ilmu merakit bom kepada Kementerian Kominfo. "Dalam hitungan beberapa jam akan terblokir”, ujarnya.
Kominfo, lanjutnya, selalu siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memblokir situs yang dicurigai mengandung konten negatif. "Masyarakat dapat menyampaikan pengajuan penanganan muatan negatif di Internet. Bisa dengan mengirimkan email aduankonten@mail,kominfo.go.id, imbuhnya.
Menurutnya, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan pengaturan tatacara penanganan muatan negatif di Internet, yang telah dibahas dengan para stakeholder terkait. "Tata cara ini untuk mewadahi hal-hal yang dilaksakanan dalam penanganan situs bermuatan negatif”, ujarnya.
Kesiapan Kementerian Kominfo memblokir situs berisi konten perakitan bom itu disampaikan menanggapi permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, untuk memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom. Alasannya, doktrinasi pemahaman radikal di Indonesia masih berkembang pesat sehingga pemerintah harus menutup segala akses mereka.
Konten merakit bom dengan metode sederhana masih bebas di Internet. Harusnya Kominfo memblokir konten-konten tersebut, kata Suhardi, seraya menekankan konten perakitan bom atau upaya deradikalisasi harus segera diblokir agar masyarakat tidak menirunya.
Dijelaskannya, situs yang masuk dalam daftar pemblokiran (Trustpositif) jumlahnya dinamis. “Ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs bukan lagi merupakan situs muatan negatif”, jelasnya.
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini jumlah situs yang masuk dalam daftar, baik pengaduan dari masyarakat maupun instansi pengawas sektor ada 9.894 situs dengan jumlah situs yang telah dinormalisasi sejumlah 251 situs dari total yang pernah masuk dalam daftar sejumlah 10.145 situs.
Sementara, situs pornografi internasional, sejumlah 799.841 situs dengan jumlah situs yang telah dinormalisasi sejumlah 207 situs dari total yang pernah masuk dalam daftar sejumlah 800.048 situs.