Search
Senin 19 Januari 2026
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Ancang-Ancang Pindahkan Smart Telecom ke 2,3 GHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika, siap-siap menggusur frekuensi PT Smart Telecom dari 1900 MHz ke 2,3 GHz. Untuk itu, Kementerian di bawah Menteri Tifatul Sembiring ini lebih dulu meminta tangapan publik mengenai rencana tersebut.

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, perpindahan Smart Telecom dilakukan karena berdasar monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditemukenali potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) yang diakibatkan oleh penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System.

"Maka sebagai upaya pembinaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bermaksud mengatur realokasi pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke pita frekuensi radio 2.3 GHz, mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010, dinyatakan bahwa salah satu dasar dilakukannya realokasi penggunaan spektrum frekuensi radio adalah sebagai upaya pencegahan gangguan yang merugikan (harmful interference) frekuensi radio," papar Ismali dalam keterangan tertulisnya.

Diungkap Ismail, adapun substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika antara lain adalah pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz. Dengan demikian, katanya, pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).

"Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban membayar di muka setiap tahunnya atas Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz," urai Ismail. 

Masyarakat, kata Ismail, dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap substansi yang terdapat pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz melalui email ke bantuanhukumsdppi@gmail.com selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2014.