Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Banding atas Putusan Pembatalan Peraturan TV Digital

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.

Menurut Ismail, adapun pertimbangan pengajuan upaya hukum itu dilandasi untuk menjamin industri penyiaran dalam rencana peralihan teknologi penyiaran tersebut. "Terkait dengan putusan PTUN pada 5 Maret 2015, yang membatalkan 33 Kepmen tentang Lembaga Multiplexing MUX pada 11 provinsi, maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kementerian Kominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN tersebut," kata Ismail.

Dijelaskannya, upaya ini ditempuh dengan maksud juga untuk memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah kepada proses migrasi analog ke digital. Adapun sikap Kementerian di bawah Rudiantara ini, kata Ismail, usai putusan PTUN itu adalah merancang ulang penyelenggara multiplexer yang bersifat independen dan efisien guna penyelenggaraan televisi digital. "Juga untuk tetap terjaminnya pelaksanaan program pita lebar Indonesia dengan optimalisasi digital deviden," yakinnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta pada 5 Maret 2015 telah mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJI) dengan mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, mengatakan bahwa adalah hak Kementerian Kominfo untuk melakukan banding. "Menjadi Hak Kementerian Kominfo untuk banding. Tapi, akar persoalan ini semua adalah perlunya revisi UU Penyiaran No.32-2002 dengan segera," ujarnya.

Menurut Heru, sejak disahkan jadi UU pada 2002 lalu, persoaln memang begitu terus membayangi UU ini. Dan memang revisi UU juga sudha mulai dilakukan sejak 2013. "Karena sudah masuk prolegnas, dan pernah dibahas di DPR periode sebelumnya, percepatan revisi merupakan jalan terbaik dan menghindari konflik implementasi TV digital ke depan," ucap lelaki yang juga Ketua Komite Independen Telekomunikasi dan Penyiaran Indonesia (KITPI) ini.