Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Beri AXIS Surat Peringatan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan akhirnya mengeluarkan surat peringatan kepada PT AXIS Telekom Indonesia yang dianggap telah menunda-nunda proses migrasi 3G. Surat tertanggal 27 Agustus 2013 bernomor 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013. Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan  tertanggal 29 Juli 2013 dengan No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz pada PT Axis Telekom Indonesia (AXIS).

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, surat dari Kementeian Kominfo tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa pendapat PT Axis Telekom Indonesia  untuk melakukan pengukuran pada 1935 Base Station yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima. Adapun beberapa pertimbangannya, jelas Gatot, adalah berdasar hasil pengukuran lapangan sebanyak 2 kali di lokasi Sili (Bekasi) sebagaimana telah disampaikan melalui surat Direktur Pengendaiian SDPPI No. 644/KOMINFO/DJSDPPI.4/SP.03.03/07/2013 tanggal18 Juli 2013 perihal hasil pengukuran interferensi frekuensi UMTS-2100 Axis di Bekasi. "Disimpulkan bahwa perangkat pemancar Base Station milik pihak penyelenggara pes 1900 (ZTE BS8900). yakni PT Smart Telecom (SMARTEL) telah memenuhi batasan leve! emisi spektrum sesuai ketentuan Pasal 4 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012. Sebaliknya, perangkat penerima Base Station milik AXIS (Huawei BTS 3900) belum memenuhi batasan maksimum daya rata-rata (mean power) terukur sepanjang pita frekuensi radio 1980-1985 MHz sesuai ketentuan Pasal10 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012," urai Gatot lewat Siaran Pers resmi Kementerian.

Selain itu, lanjutnya, berdasar fakta teknis, untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama, baik pemancar maupun penerima, akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama, maka UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya cukup melakukan pengamatan visual pada setiap perangkat Base Station AXIS maupun SMARTEL yang digunakan di lokas-lokasi lain dengan mengacu pada hasH pengukuran di Sili (Bekasi).

"Memperhatikan batas waktu pemindahan alokasi pita frekuensi radio AXIS yang telah terlewati, maka penyelesaian interferensi dengan metode sampling merupakan pilihan yang terbaik dan rasional agar dampak dari keterlambatan terhadap jadwal penataan menyeluruh sebagaimana dltetapkan pada Lampiran 1 PM Kominfo No 19 Tahun 2013 tersebut dapat ditekan sehingga target keseluruhan penataan menyeluruh tetap dapat terpenuhi. Terhadap penggunaan metode sampling ini, Penanggung Jawab Operasional AXIS tetah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013," tegas Gatot.

Ditambahkannya, memperhatikan sikap AXIS yang tidak memenuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat. Jawa Tengah, Jawa Timur. serta DKI Jakarta hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai Lampiran I PM Kominfo No.19 Tahun 2013, dan bahkan melakukan roll back ke Blok 2 dan Blok 3 di provinsi-provinsi tersebut, maka pemerintah pelru mengambil sikap tegas. "Pemerintah akan mengambil sikap tegas dengan melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 (PM Kominfo No.19 Tahun 2013) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan BaseStation tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru," tandas Gatot.

Selain itu, disampaikan juga bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan menyeluruh pita 2,1 GHz, maka pemerintah sangat mengharapkan kerjasama semua penyelenggara UMTS dan PCS 1900 termasuk kepada AXIS yang berada di depan dalam tahapan pemindahan alokasi agar melaksanakan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan tnformatika Nomor 19 Tahun 2013 (PM Kominfo No.19 Tahun 2013).  Surat tersebut di antaranya telah ditembukaskan kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, Samarinda, Bali, Mataram dan Padang.