MAJALAH ICT -Jakarta. Sudah menjadi komitmen Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sejak pertama kali dicanangkan pada tanggal 10 Agustus 2010 untuk mulai melakukan pemblokiran konten negatif secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. Karena itu, Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. "Untuk melakukan pemblokiran ini, sejauh ini Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif yang sejauh ini cukup efektif manfaatnya. Pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP," katanya.
Dipaparkan Gatot, selama ini Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat yang setiap saat memungkinkan masyaakat dimanapun berada untuk dapat menyampaikan laporan pengaduannya, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id.
"Kepada siapapun yang menyampaikan pengaduannya, diharapkan langsung mengirimkan alamat situs internet yang di down load tersebut, dan kemudian dikiimkan via email ke alamat tersebut di atas. Ini perlu dipertegas, karena sejauh ini cukup banyak yang menyampaikannya hanya via SMS dan hanya menyebutkan konten negatifnya tanpa keterangan alamat situs internetnya. Akibatnya, Kementerian Kominfo tidak bisa menindak lanjuti untuk verifikasi dan kemudian pemblokiran," jelas Gatot.
Menurut Gatot, pada umumnya, konten-konten yang diadukan tersebut sebagian besar adalah konten yang terkait dengan situs pornografi yang berasal dari sumber-sumber internasional. Konten ini sangat dominan dari bulan ke bulan. Kemudian yang kedua adalah situs yang menyinggung unsur SARA, meskipun jumlahnya rata-rata hanya sekitar 10% dari konten pornografi, kemudian konten penipuan, dan berikutnya adalah konten perjudian serta kemudian pengaduan yang terkait dengan konten yang ada di media-media sosial. "Selain itu, ada juga meskipun jumlahnya tidak tentu muncul setiap bulan yaitu konten-konten yang terkait dengan obat illegal, kosmetik illegal, kecurangan game, penjualan senjata, gambar menjijikkan, pencemaran nama baik, cyber crime, e-mail spam, dan juga konten terorisme," ujarnya.