MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam lima tahun terakhir telah memblokir sebanyak 813 ribu situs. Ini artinya, selama setahun, terblokir rata-rata sekiatr 162.600 situs. Dengan begitu, maka tiap harinya diperkirakan telah diblokir situs bermuatan negatif sebanyak 445 situs.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, pemblokiran tersebut dilakukan sejak 2009. "Sebanyak 90 persen diantaranya mengandung unsur pornografi," ujarnya. Untuk itu, Ismail mengajak masyarakat pengguna internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif atau porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Dijelaskan Ismail, website atau situs yang dilaporkan tersebut akan segera diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. "Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru akan kami tindak lanjuti," katanya. Ditambahkankan, jika terbukti mengandung muatan negatif, website atau situs itu akan dimasukkan ke dalam list negatif yang dikumpulkan setiap bulan dan dikirim ke penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk diblokir.
"Kemkominfo tidak mungkin bisa mengawasi ribuan situs atau website yang ada di dunia maya. Semua pihak harus terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat luas. Awasi dan laporkan kepada kami," tegasnya.