Search
Selasa 13 Mei 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Blokir Situs, Konten Negatif Masih Bergentayangan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. "Untuk melakukan pemblokiran ini, sejauh ini Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif yang sejauh ini cukup efektif manfaatnya. Pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP," katanya.

Namun begitu, dari pantauan terhadap konten internet, yang dulu sempat diblokir, seperti peredaran permen perangsang atau sering disebut dengan permen cinta, kembali marak. Bahkan, penjual kini terang-terangan memberikan nomor ponsel dan PIN BlackBerry. Seperti pernah ditemukan di beberapa situs, penjual obat ilegal in menyertakan nomor telepon, website dan PIN BB. Bukan itu saja, kalau melihat isi situs secara keseluruhan, isinya seputar obat-obatan berkait dengan vitalitas, yang keasliannya diragukan karena tanpa mencantumkan ijin dari Kementerian Kesehatan atau BPOM.

Maraknya kembali penjualan permen cinta ini seperti kucing-kucingan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, Juni lalu BPOM  telah mengidentifikasi 129 situs toko obat yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal dan palsu berdasarkan Operasi Pangea VI dan terhadap 129 situs ini, BPOM akan minta Kementerian Kominfo untuk memblokirnya.

Namun, selain obat ilegal dan palsu, penjualan permen karet atau dikenal dengan permen cinta dan sex drops yang diyakini dapat menaikkan nafsu syahwat, juga marak. Masyarakat dan para orang tua yang mempunyai anak perempuan, banyak yang resah. Ironisnya permen cinta tersebut sudah dikenal luas di kalangan para remaja putri. Permen Cinta merupakan permen yang mengandung zat perangsang libido untuk perempuan dewasa. Permen ini dapat merangsang wanita yang mengkonsumsinya untuk melakukan hubungan suami istri. Menurut para penjual, permen cinta ini hanya khusus untuk perempuan yang sudah bersuami, namun tidak menutup kemungkinan permen tersebut juga dikonsumsi oleh para remaja putri. Permen cinta tersebut bahkan dapat digunakan untuk tindak kriminal.

Permen karet penambah libido tidak ada bedanya dengan permen karet yang biasa beredar di pasaran. Rasa permen cinta beraneka macam mulai dari rasa strawberry, jeruk, anggur dan lain sebagainya. Di beberapa website ditemui permen karet penambah libido yang antara lain Spanish Fly Permen KaretSexy Gum dan Sexy Lovee Chewing Gum menjadi permen terlaris dikelasnya, dalam kemasannya berisi 5 sachet.

Hasil temuan di beberapa website serupa dengan hasil pemantauan BPOM, permen pembangkit libido yang dimaksud dijual secara online sedikitnya terdapat dalam 3 merek, yakni Sexy Gum, Sex Love dan US Passion Cachou. Ketiga permen tersebut tidak terdaftar apalagi mendapat izin edar. Permen tersebut yang diproduksi di bawah supervisi America Aiwei Biomedicine dibandrol dengan harga kisaran dari Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu, belum termasuk ongkos kirim. Bahkan ada yang menjual satu kemasan permen libido itu dengan kisaran harga dari Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.

Peredaran yang sangat tidak diharapkan tersebut, diuntungkan dengan kemajuan teknologi informasi. Iklan secara online, pesan pun secara online, dan permen cinta bisa didapatkan dengan mudah dan tanpa bertemu muka antara penjual dan pembeli. 

Menjawab hal itu, diakui Gatot, sejauh ini masih sangat banyak konten negatif yang dapat dijumpai di internet. "Itu bukan berarti upaya Kementerian Kominfo gagal. Itu sama sekali tidak benar, karena Kementerian Kominfo tidak pernah menyebutkan 100% selalu berhasil. Yang selalu disebutkannya adalah bawasanya Kementerian Kominfo terus melakukan upaya pembokiran dan untuk itu perlu kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat tentunya. Dan pengaduan itupun juga masih perlu diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi dan bukan merupakan manifestasi dari rasa suka atau tidak suka dari satu pihak dengan pihak lain. Sebaliknya, karena verifikasi pula, ada beberapa situs yang memang unsur pelanggaannya tidak terpenuhi, kemudian dapat dinormalisasi kembali," pungkasnya.