Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Buka Kembali Seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Penyiaran Digital

MAJALAH ICT – JAkarta. Menjelang berakhir kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dalam dua bulan ke depan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini, keputusan yang diambil adalah membuka kembali seleksi penyelenggaraan penyelenggara multipleksing untuk penyiaran digital.

Hal itu dilakukan dengan ditantanganinya Keputusan Menteri Kominfo No. 729/2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selain KM No. 729/2014, Tifatul juga mengeluarkan KM No. 730/2014 mengenai Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Provinsi sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya KM No. 730/2014 adalah impelemntasi penyelenggaraan penyiaran digital yang membutuhkan penyelenggara penyiaran multipleksing. Sementara untuk wilayah Jabodetabek sesuai KM No. 729/2014 dimana penyelenggara multipleksing sudah ada adalah untuk dibutuhkannya tambahan penyelenggara multipleksing di wilayah ini.

"Bahwa sesuai surat yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta dibutuhkan penambahan jumlah penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," dinyatakan Tifatul dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 tersebut.

Karena bersifat penambahan, khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, peluang usaha baru ini hanya diberikan pada Lembaga Penyiaran Swasta yang belum menang dalam seleksi sebelumnya maupun afiliasi dari stasiun TV yang menang tersebut.