MAJALAH ICT – Jakarta. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 mulai hingga tanggal 25 November 2018. Demikian disampaikan Ketua Panel Ahmad Ramli.
Disampaikan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo ini, setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar. Persyaratan itu meliputi, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1), berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran, mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran, memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, bukan anggota legislatif atau yudikatif, tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik dan nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Dijelaskan Ramli dalam keterangan tertulisnya, pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru, Kartu Keluarga (KK) terbaru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B), Surat Pendaftaran yang ditandatangani, Daftar Riwayat Hidup (CV) dan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000, temasuk Pakta Integritas.
KPI merupakan lembaga yang hadir sesuai amanat UU No.32/2012 tentang Penyiaran. Bagi yang tertarik untuk ikut seleksi, silakan klik link berikut seleksi.kominfo.go.id