Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo dan KPI Berbagi Tugas dan Kewenangan Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Nota kesepahaman ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Kominfo, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa Kemkominfo dan KPI sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Kominfo mengatakan betapa pentingnya pengaturan siaran politik di lembaga penyiaran. Karena itu, lanjutnya, aturan-aturan terkait pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan publik, harus dapat dijadikan pertimbangan lembaga penyiaran.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.

Sementara, Judhariksawan mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihaknya berharap fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. "Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan," kata Judhariksawan.

Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai pengawasan dan sanksi lembaga penyiaran yang nakal. Misalnya saja di masa kampanye Pemilu Legisltaif lalu, dan Pilpres mendatang, dimana lembaga penyiaran yang harusnya netral namun terseret ke politik keberpihakan karena pemilik media menjadi petinggi di partai politik. KPI dan Kementerian Kominfo tak bergigi untuk memberikan sanksi.