Search
Kamis 15 Januari 2026
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Desak Operator Seluler dan FWA Perbaiki Registrasi Pengguna Prabayar

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah berencana untuk menggalakkan kembali aturan mengenai registrasi pengguna kartu prabayar. Hal itu karena banyaknya penyalahgunaan ponsel untuk hal-hal negatif, seperti penipuan maupun terorisme. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta para penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Fixed Wireless Access(FWA) dapat memperbaiki registrasi calon pelanggan, dengan prioritas untuk pelanggan baru sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kartu prabayar.

Untuk itu, Kementerian Kominfo telah pula menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dengan para Direktur Utama Penyelenggara Seluler/FWA tentang verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar, di Jakarta.

Menurut Dirjen Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkopminfo Kalamullah Ramli, Perjanjian Kerjasama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemenkominfo Nomor: 471.12/300/SJ dan Nomor: 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan tahun 2013 yang lalu.

"Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar," kata Kalamullah. "Secara garis besar PKS ini mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (dalam hal ini para penyelenggara seluler/FWA) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik," tambahnya.

Ketua BRTI ini juga berharap, operator seluler segera setelah pertemuan ini, dapat memperbaiki pencatatan/registrasi identitas calon pelanggan dengan prioritas untuk pelanggan baru. "NIK yang sudah dijamin ketunggalannya diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler/FWA di Indonesia," pungkasnya.

Dari pantauan yang dilakukan Majalah ICT, hingga saat ini registrasi bagi pengguna kartu perdana masih dapat dilakukan melalui SMS center 4444. Dan pengguna baru, tidak dimintai dokumen apapun saat membeli kartu perdana yang kini harganya melonjak menjadi ratusan ribu rupiah.