MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menggelar konsultasi publik mengenai persyaratan teknis perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy. Publik dimintai pendapatnya mengenai rencana aturan baru ini mengingat Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy/ NG-SDH, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pengaturan spesifikasi teknis perangkat, menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (i) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. "Saat ini, persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi," katanya.
Uji publik, menurut Ismail, berlangsung sejak 3 hingga 10 September mendatang. Dikatakan Ismail, masyarakat yang berminat untuk menanggapi dapat mengirimkan email ke pehaes@postel.go.id, baghukprp@gmail.com serta ikadyahm@gmail.com.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy serta lampirannya ada beberapa persyaratan teknis yang diatur. Diantaranya adalah soal sistem catuan, keharusan perangkat bekerja dengan baik pada kondisi Suhu ruang antara 10 °C dan 40°C. Kemudian ada juga mengenai jenis tributary interface, dari E1 hingga STM256 serta 1000 baseLX, ada juga pengaturan jenis Antarmuka Agregat (Aggregate Interface).