MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita bohong yang tersebar mengenai informasi gempa maupun letusan susulan, pasca letusan Gunung Api Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, masyarakat dihimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan Gunung Kelud.
Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE. Informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian ESDM, kata Gatot.
Menurutnya, sebagai suatu Badan Publik, Kementerian Kominfo wajib sesegera mungkin meresponnya secara lengkap dan memberikan informasi yang penting ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, ujarnya.
Bunyi Pasal 10 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. "Kewajiban lainnya, menyebarluaskan Informasi Publik yang disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami," pungkas Gatot.