MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mempercepat penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, sesuai dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah ditandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Selain Surat Edaran, Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu. "Selain Surat Edaran, Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan," ungkapnya.
Menurut Ismail, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta berhasil guna, dan memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.
"Para Penyelenggara Telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Diharapkan juga agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia," katanya.
Disamping itu, tambah Ismail, para penyelenggara telekomunikasi diminta juga agar mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayat (cluster) dengan mempertimbangkan tetap terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh dan memadai kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan masyarakat luas bersama-sama dengan Kementerian Kominfo.
"Penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri)," pungkasnya.