Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Kaji Band Ka untuk Komunikasi Satelit

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kajian mengenai frekuensi Ka-Band sebagai spektrum tambahan untuk komunikasi satelit. Sebab saat ini, kebutuhan layanan telekomunikasi sebagai sarana akses terhadap informasi  makin meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Melalui jaringan pita lebar atau broadband akan memungkinkan pertukaran volume informasi yang besar secara cepat dan praktis.

"Untuk satelit dibutuhkan bandwith layanan yang lebih besar, dimana hal tersebut tidak cukup apabila diakomodasi spektrum satelit eksisting. Oleh karena itu, dibutuhkan spektrum frekuensi tambahan yakni di rentang Ka-Band yang saat ini menarik bagi industri komunikasi satelit di dunia. Trafik telekomunikasi yang terus meningkat dengan pesat baik global maupun nasional tentu harus diimbangi dengan penambahan kapasitas jaringan telkomunikasi," jelas Kepala Puslitbang SDPPI, Sunarno, saat memberikan sambutan pada "Seminar Kajian Frekeuensi Ka-Band untuk Komunikasi Satelit dan Standar Kualitas Layanan Data pada Jaringan Bergerak Seluler" di Depok, Jawa Barat.

Dijelaskannya, mengingat wilayah Indonesia yang luas dan memiliki kontur yang bervariasi, maka agar layanan telekomunikasi dapat menjangkau wilayah Indonesia secara merata hingga wilayah rural, diperlukan teknologi komunikasi nirkabel, salah satunya adalah teknologi satelit. "Selain penambahan kapasitas, hal lain yang juga perlu diperhatikan dari penggelaran layanan telekomunikasi baik voice maupun data adalah parameter kualitas layanan yang dapat dinyatakan sebagai QoS (Quality of Service) dan QoE (Quality of Experience)," katanya  sebagaimana dilansir dari laman kementerian.

Menurut Sunarno, kedua hal itu harus diperhatikan karena kepuasan pelayanan harus dilihat dari kedua sisi baik dari sisi jaringan dari industri penyedia layanan maupun dari sisi pelanggan. Pengguna layanan seluluer yang kerap menggunakan data sangat berkepentingan terhadap kualitas kecepatan data. "Namun di Indonesia saat ini ketentuan standar kualitas layanan baru untuk jasa teleponi dasar belum memasukkan parameter mobile data, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi parameter yang diperlukan," pungkasnya.