MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan 63 ijin penyiaran. Dikeluarkannya ijin ini menyusul telah dilaksanakannya Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan kepada Pemohon tanggal 8 Januari 2016 untuk melakukan pembayaran selama 10 hari kerja yang berakhir pada tanggal 21 Januari 2016.
Dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail cawidu, progres akhir pembayaran bagi pemohon yang tercantum dalam Kepmen No. 21, terdapat enam pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21, kemudian tiga pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran biaya izin prinsip dan denda sebelum batas waktu pembayaran, dua pemohon terdapat revisi kesalahan alamat pada SPP, 29 pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda sebelum melewati batas waktu pembayaran serta tiga pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda melewati batas waktu pembayaran.
Sementara, "Satu pemohon masih memiliki kekurangan pembayaran dan 83 pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda," kata Ismail.
Selain itu, ada enam pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21, tujuh pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip sebelum batas waktu pembayaran, satu pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip melewati batas waktu pembayaran dan 18 pemohon tidak melakukan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip.
Pada bagian lain, tambahnya, ada 18 pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda sebelum batas waktu pembayaran dan 9 pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda. Ada juga 10 pemohon telah diterbitkan IPP Tetap sebelum Kepmen No.21 dan 9 pemohon belum diterbitkan IPP Tetap.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemohon yang harus diterbitkan IPP berjumlah 63 IPP terdiri dari 36 IPP Prinsip (14 Radio dan 22 Televisi) dan 27 IPP Tetap (21 Radio dan 6 Televisi)," pungkas Ismail dalam keterangan tertulisnya.