Search
Rabu 9 Juli 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Keluarkan Surat Edaran Mengenai Proses Perpanjangan Izin Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk memberikan penjelasan kepada para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran serta masyarakat pada umumnya mengenai ketentuan proses perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran setelah diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 18/2016) pada tanggal 5 November 2016 dan mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Proses Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, maksud dari diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk mensosialisasikan dalam masa peralihan bagi para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran, terkait dengan telah diundangkannya PM Kominfo No. 18/2016. “Tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk menyiapkan diri dalam mematuhi ketentuan PM Kominfo No. 18/2016,” katanya.

Dijelaskan Noor Iza, sesuai ketentuan Pasal 42 PM Kominfo No. 18/2016 disebutkan bahwa izin Prinsip berlaku selama enam bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi. Izin Prinsip tersebut tidak dapat diperpanjang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan sebelum tanggal 5 November 2016 masih dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri paling lambat tanggal 4 Februari 2017,” jelasnya.

Ditekankan Noor Iza, berdasar surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kominfo dan ditandatangani Dirjen PPI Ahmad Ramli, permohonan perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan setelah tanggal 4 Februari 2017 tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak. “Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan setelah tanggal 5 November 2016 tidak dapat diperpanjang,” tegasnya.