Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Kembali Gerebeg Ponsel dan Tablet Ilegal di Manado

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelahsebelumnya sempat sukses melakukan kegiatan penggerebegan di Jakarta dan sekitarnya pada 27 Maret dan di Bali pada 22 Mei lalu, kembali Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  – Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) secara mendadak mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi yang ada di kota Manado dan sekitarnya.

Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Pengendalian Sumber Dayadan Perangkat Pos dan Informatika dengan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Polda Sulawesi Utara, Dinashubkominfo Manado, Balmon Kelas II Manado, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

"""Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. Dalam operasi penertiban di Manado tersebut telah disita sebanyak 87 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model,guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.

Diungkap Gatot, pada umumnya pelanggaran adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasidi Manado, namun kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi ditempat tersebut. "Untuk selanjutnya Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang ata umungkin saja kembali dilakukan di Manado mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi," lanjut Gatot.

Dijelaskan Gatot, meskipun sejumlah perangkat telekomunikasi yang berhasil disita tersebut merupakan beberapa produk yang branded sekali, namun demikian tidak berarti produk atau perangkat yang sama juga ilegal. Produk dengan merk yang sama mungkin tetap sah dan legal karena sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, sehingga produk serupa dengan yang disita tersebut tetap dapat dibeli di tempat lain sejauh ada sertifikat dan labelnya dari Ditjen SDPPI.  

"Itulah sebabnya kepada masyarakat umum selalu ditekankan untuk berhati-hati setiap kali membeli perangkat telekomunikasi yang baru, yaitu harus dapat memperoleh kepastian dari pihak penjual apakah perangkat yang akan dibeli sudah tersertifikasi atau belum meskipun produk serupa sudah ada yang juga tersertifikasi. Dengan demikian, untuk satu tipe atau merk yang sama mungkin saja terjadi memiliki beberapa sertifikat dari Ditjen SDPPI karena diajukan oleh pemohon (importir, vendor, pabrikan atau yang lain-lain) yang berbeda," kata Gatot.