MAJALAH ICT – Jakarta. Pengiriman SMS berisi penawaran perbankan seperti kredit tanpa agunan, maupun penawaran melalui telepon akan layanan keuangan layanan, telah amat sangat menjengkelkan masyarakat. Sayangnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya tegas melarang terkesan bergerak lambat untuk melarang dan mencari solusi kegeraman masyarakat. Untung saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, penawaran-penawaran jasa keuangan melalui SMS dan telepon dinyatakan terlarang. OJK pada pertengahan Mei lalu telah mengeluarkan surat resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga. Aktivitas ini diakui telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Melalui surat itu, kata Mualiaman, OJK mendesak agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan atau layanan jasa keuangan melalui layanan SMS atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsumen atau masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Dengan demikian, kata Muliaman, OJK akan mulai melarang penawaran produk keuangan pada Agustus mendatang. Salah satu yang dilarang adalah promosi lewat teknologi berbasis teknologi informasi. "Kami banyak memperoleh pengaduan terhadap SMS yang diterima, yang cukup banyak," ujar Muliaman.

















