Search
Jumat 14 Februari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Larang Pengalihan Slot Orbit Satelit

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan posisinya bahwa penggunaan slot orbit satelit tidak dapat dialihan pada pihak lain. Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri No. 21 tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.

"Penyelenggara satelit Indonesia dilarang mengalihkan hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia," demikian bunyi aturan yang termuat dalam Pasal 32 aturan yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada 16 Juli 2014 tersebut.

Selain soal pengalihan slot orbit, aturan yang mengatur persatelitan tanah air, satelit asing yang digunakan di Indonesia serta proses filling satelit ini, diatur juga mengenai satelit yang awalnya didaftarkan atas nama Indonesia, namun kemudian dalam perjalananya satelit tersebut dibeli oleh pihak lain, terutama asing.

"Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Penyelenggara Satelit Indonesia, Menteri melakukan evaluasi terhadap hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia," tulis aturan tersebut. Ini artinya, jika terjadi perubahan kepemilikan, maka penggunaan slot orbit dievaluasi, apakah tetap dapat menggunakan slot orbit atas nama Indonesia atau harus dicabut. "Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri dapat mencabut hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia."

Jika filling slot orbit dari pengguna slot orbit eksisting dicabut, Menteri dibebaskan dari segala akibat hukum atas pencabutan hak penggunaan Filing Satelit Indonesia. Dan kemudian, Menteri dapat memberikan hak penggunaan Filing Satelit Indonesia yang telah dicabut kepada Penyelenggara Satelit Indonesia lainnya atau calon Penyelenggara Satelit Indonesia setelah melalui proses evaluasi atau seleksi.