Search
Selasa 25 Maret 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Berbasis Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) meluncurkan Layanan Konsultasi Hukum Berbasis Elektronik di Jakarta. Layanan baru di website SDPPI itu dihadirkan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum telekomunikasi. Termasuk pula aturan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi serta sertifikasi.

Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan mengatakan layanan konsultasi hukum tersebut diharapkan akan memangkas jarak antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga koordinasi antarpihak akan lebih efektif dan efesien.  "Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan masukan atau pemikiran dalam rangka mendapatkan akses informasi terkait dengan kebijakan dan regulasi. Baik langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat hukum," jelas Sadjan.

Ditjen SDPPI yang memiliki tugas dalam bidang penataan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Penggunaan frekuensi radio, berkomitmen menjalankan fungsinya sesuai perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Salah satu fungsi yang dijalankan adalah fungsi regulator untuk menetapkan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan.

Tak hanya membuat regulasi, agar kebijakan maupun regulasi itu memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat, setiap tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus tersosialisasikan secara baik kepada stakeholder. Menyikapi hal yang demikian, salah satu upaya yang dilakukan Ditjen SDPPI adalah dengan membuka layanan konsultasi hukum secara elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.postel.go.id/konsultasi_hukum.htm.

Kementerian Kominfo menyadari, partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam pembuatan kebijakan. Hal itu dilandasi pemikiran bahwa  masyarakat paling tahu dan merasakan kenyataan dan kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembuat  kebijakan publik harus senantiasa berupaya menanggulangi masalah publik. Sehingga sepatutnya kebijakan itu berorientasi pada kepentingan publik dan bukan sekedar cetusan pikiran pembuat kebijakan semata. 

"Masyarakat/stakeholder diharapkan dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum ini untuk berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Ditjen SDPPI, terkait dengan aspek hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika," pungkas Sadjan.