Search
Selasa 13 Mei 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Mutakhirkan Data Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk melakukan Pemutakhiran Tabel Referensi dan Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Tahun 2016. Untuk itu, Kementerian di bawah Menteri Rudiantara ini memberitahukan seluruh Lembaga Penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), untuk melakukan klarifikasi data administrasi dan data teknis sesuai dengan data terakhir yang telah disetujui Menteri Komunikasi dan Informatika.

Disampaikan oleh Kementerian, klarifikasi data administrasi ini dapat dilakukan melalui laman http://e-penyiaran.kominfo.go.id/konfirmasi. Kominfo selain akan meminta kelengkapan data administrasi dan data teknis Lembaga Penyiaran terbaru, juga penyelenggara penyiaran diminta untuk lakukan aktivasi dengan mengisi data Pimpinan/Contact Person pada alamat web http://e-penyiaran.kominfo.go.id/konfirmasi/aktivasi.

Dalam siara Pers-nya, Kominfo menegaskan, klarifikasi dan konfirmasi tersebut dilakukan hingga batas waktu pada 8 September 2016, untuk selanjutnya akan dilaksanakan pemutakhiran pada Database Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3).

"Mohon dapat memberikan klarifikasi dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klarifikasi data melalui web dinyatakan berlaku apabila telah kami terima scan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data resmi bermaterai melalui email simp3adm@mail.kominfo.go.id dan dokumen hardcopy data KTP Pimpinan, Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dokumen IPP, Dokumen ISR, Bukti Pembayaran terakhir," demikian disampaikan Kominfo.