Search
Kamis 15 Mei 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Nyatakan Bahwa Ombudsman Dukung Network Sharing

MAJALAH ICT – Jakarta. Alih-alih menyatakan ‘perlawanan’ terhadap kebijakan revisi PP No.52/2000 dan PP No.53/2000, ternyata Kementerian Komunikasi dan Informatika malah menegaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum atau network sharing dalam industri telekomunikasi. 

"Memang, sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi," terang Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza.

Dijelaskan Noor, Kominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman. Kementerian Kominfo juga menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung. Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian.

"Di samping adanya Rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan tersebut. Terhadap dua hal tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada bulan September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Ombudsman," yakin Noor Iza.

Dalam kesempatan yang sama, Noor Iza juga mengungkap adanya pendapat yang menyampaikan bahwa akan terjadi penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10 persen atau dengan angka Rp.14 Trilyun, sehingga terjadi kerugian negara. "Terhadap pendapat dengan asumsi di atas, tentu kami haturkan terima kasih atas perhatiannya kepada sektor telekomuniksi dan niatan untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Noor, sektor telekomunikasi adalah enabler, pemungkin pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Industri telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk diri nya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkfitas akan barang atau jasa yang dilayaninya.

"Indonesia adalah pasar telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh. Penurunan pendapatan di keseluruhan Industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka panjang. Seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3 sd 5%, maka secara kaidah ekonomi pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami ceteris paribus dimana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan membesar," katanya beralasan.