Search
Jumat 8 November 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo: Premium Call Esek-Esek Melanggar UU Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya dan mengarah kepada pornografi dan penipuan, menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Layanan premium call yang telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kominfo, layanan premium call diselenggarakan oleh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call) dengan kode akses 08091X1-X6 dengan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Menurtnya, layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenakan tarif premium berdasarkan kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call.

Mengenai layanan premium call esek-esek, "Layanan premium call yang telah disalahgunakan sehingga mengarah kepada pornografi dan penipuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum," tegas Ismail.

Untuk itu, diungkap Ismail, pada tanggal 15 Mei 2015 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo telah memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (premium call). "Telah diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika para penyelenggara tersebut tidak menunjukkan itikad baik mematuhi ketentuan yang berlaku," ungkapnya meski tidak menyebut penyelenggara mana yang mendapatkan sanksi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Ismail juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap ragam isi SMS yang memuat isi asusila dan modus penipuan. "Masyarakat diminta untuk mengabaikan berbagai SMS yang menawarkan hadiah, tawaran harga murah yang tidak logis, dan tawaran yang mengarah kepada pornografi yang disebarkan melalui SMS ataupun berbagai sosial media," pungkasnya.