MAJALAH ICT – Jakarta. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.32 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagai payung hukum pelaksanaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (KPU/USO) dinilai tidak sesuai lagi dengan konsep redesign program KPU/USO ke depan. Hal itu kemudian Kementerian Kominfo berencana menggantinya dengan peraturan yang baru. Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi resiko kesulitan teknis dan administrasi yang selama ini dihadapi dalam implementasi program KPU/USO.
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Ismail Cawidu, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika diperlukan segera untuk pelaksanaan program KPU/USO tahun 2015 sesuai arahan Menteri Kominfo dalam rangka mewujudkan pita lebar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019. "Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 5-9 Mei 2015," kta Ismail.
Dijelaskan Ismail, substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut meliptui ruang lingkup penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang mencakup penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan penyediaan Ekosistem TIK serta penyediaan Infrastruktur TIK meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan pada jaringan serat optik, jaringan satelit, stasiun pemancar selular (base transceiver station), jaringan pemerintahan (government network), pusat data (data center), infrastruktur pasif, jasa akses layanan publik wi-fi, jasa data recovery center (DRC) dan sarana dan prasarana penyiaran.
Diatur pula, tambah Ismail, penyediaan Ekosistem TIK yang meliputi penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah, penyediaan pusat inkubator konten, penyediaan ekosistem pita lebar, penyediaan pembiayaan KPU telekomunikasi dan informatika, penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan, penyediaan Domain Name Server Nasional, penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/ Root Certification Authority, engembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri, pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pemberian insentif pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyediaan KPU telekomunikasi dan informatika.
Ismail memaparkan, untuk wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika meliputi daerah tertinggal, terpencil dan terluar, perintisan, perbatasan, yang tidak layak secara ekonomi, dan/atau daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasaran telekomunikasi dan informatika. Sementara itu, penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari kontribusi KPU dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPPPTI dapat melakukan hibah aset penyediaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ismail dalam keterangan tertulisnya.