Search
Jumat 11 Oktober 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Sediakan Layanan M2M untuk Operator Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menyediakan fitur baru Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR). "Fitur itu memungkinkan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berlangsung secara otomatis dalam komunikasi dan pertukaran data antarserver," jelas Direktur Operasi Sumber Daya Rachmat Widayana dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Inventarisasi Pengembangan Fitur Baru Sistem Machine-to-Machine (M2M) Perizinan SFR, di di Jakarta.

Rahmat Widayana mengapresiasi para operator yang telah memanfaatkan layanan M2M dan pengembangan fiturnya.  "Harus sudah dapat dirasakan kemudahannya oleh para operator bahwa Sistem M2M lebih baik dari modul elicensing dan lebih canggih karena antara server perizinan Ditjen SDPPI dan server perizinan milik masing-masing operator dapat berkomunikasi dan melakukan pertukaran data secara otomatis," paparnya.

Direktur Rachmat juga menawarkan apabila operator menjumpai kendala dalam penerapan fitur layanan Sistem M2M dapat segera dengan Ditjen SDPPI. "Berkoordinasi kapan pun, kami  telah menyiapkan tim teknis untuk mendukung operator dalam layanan Sistem M2M beserta pengembangan fiturnya," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Ditjen SDPPI memaparkan dokumen teknis dengan fitur-fitur layanan yang baru maupun fitur-fitur yang dalam tahap uji coba atau testing dan pembuatan aplikasi user interface yang dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing operator sesuai kebutuhannya.

Sementara para operator menyampaikan progres pengembangan fitur layanan Sistem M2M melalui One-to-One Meeting, dimana pada prinsipnya seluruh operator telah menerapkan modul utama berupa modul permohonan ISR dan modul penghentian ISR (penggundangan). Mereka juga berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan fitur-fitur yang disediakan dalam M2M, semua operator seluler merasa semakin mantap menerapkan layanan perizinan (prima) yang disediakan Kominfo melalui Sistem M2M dengan pengembangan fiturnya.

Sistem M2M diluncurkan pada 19 Mei 2015, sebagai bentuk komitmen Ditjen SDPPI dalam memberikan pelayanan prima bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio secara lebih mudah, cepat dan akurat, khususnya bagi pengguna frekuensi radio yang memiliki volume data ISR (Izin Stasiun Radio) yang besar (Big User).

Sejak saat itu Direktorat Operasi Sumber Daya secara berkala melakukan evaluasi dan inventarisasi progres pengembangan fitur layanan Sistem M2M dengan 6 (enam) Big User yaitu operator Telkomsel, Indosat, XL Axiata, H3I, Smartfren, dan Telkom. Keenam operator yang disikapinya sebagai Premium Customer tersebut telah memiliki infrastruktur Sistem M2M yang terus didorong untuk mengembangkan fitur-fiturnya.