Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Segera Tata Ulang Frekuensi 800 MHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menata ulang pengguna frekuensi di rentang 800 MHz. Frekuensi yang saat ini dipakai operator Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren dan Indosat dengan produk Starone dengan basis teknologi CDMA, diharapkan selesai ditata akhir tahun 2014 ini.

Demikian rencana penataan ulang frekuensi 800 MHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu disampaikan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian, Ismail Cawidu. Adapun pengaturan melalui Rancangan Peraturan Menteri Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, saat ini sedang dilakukan konsultasi publik.

"Untuk keperluan konsultasi publik tersebut, masyarakat dipersilakan menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud ke alamat email bantuanhukumsdppi@gmail.com dan ratna.mumpuni@postel.go.id sejak tanggal 2 September 2014 hingga 4 September 2014," ujar Ismail melalui keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Ismail, penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat pedesaan. "Pita frekuensi radio 800 MHz yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD)," jelasnya.

Ismail menambahkan, beberapa hal yang diatur dalam RPM tersebut mencakup Ketentuan umum, Migrasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz, Ketentuan teknis dan koordinasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz, Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz serta Biaya dan sanksi.