Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Sesalkan Penyadapan yang Dilakukan Australia

MAJALAH ICT – Jakarta. Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, Kementerian Kominfo senada dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, sangat menyesalkan  tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. "Sangat menyesalkan  tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," tegasnya. Untuk langkah selanjutnya, kata Gatot, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut lebih berada di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Diungkap Gatot, sikap sangat keprihatinan dan sangat kecewa yang ditunjukkan oleh Kementerian Kominfo ini selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat  UU ITE," ungkap Gatot.

Ditandaskan Gatot, Kementerian Kominfo sejauh ini berpandangan bahwa kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE. 

"Bahwasanya kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat berpotensi memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE," pungkas Gatot dalam Siaran Pers resminya.