MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika siapkan pemberlakuan dan penerapan standar komptensi kerja nasional bidang komunikasi dan informatika. Sebagai persiapan, Kementerian di bawah Rudiantara ini sudah menyipakan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika.
Rancangan tersebut, Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementeri Kominfo Ismail Cawidu, dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika. RPM tersebut juga bertujuan mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
"Adapun pertimbangan pembuatan RPM ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bahwa pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Diuraikan Ismail, adapun SKKNI bidang Kominfo terdiri dari: Bidang Operator Komputer, Bidang Programmer Komputer, Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi, Bidang Computer Technical Support, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia, Bidang Kehumasan, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit, Bidang Keahlian Desain Grafis, Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi, Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik, Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler, Bidang ICT Project Manager, Bidang Keahlian Periklanan, Bidang Pekerjaan Produser Televisi, Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi tertulis/ elektronik dan paket.
"Tanggapan terhadap RPM tersebut dapat disampaikan via email ppl.litbang@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 Desember hingga 16 Desember 2014," ujar Ismail.