MAJALAH ICT – Jakarta. Siapa bilang bahwa penyelenggara telekomunikasi kita hanya 8 atau 10? Angka itu muncul karena masyarakat biasa mengasosiasikan penyelenggara telekomunikasi dengan penyelenggara seluler atau telepon tetap, padahal lebih lagi. Karena luasnya dan banyak jenis-jenis penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa hingga 15 Mei lalu jumlah total penyelenggara telekomunikasi adalah 477 penyelenggara.
Dari 477 tersebut, jenis penyelenggara telekomunikasi dibagi menjadi dua bagian besar. Dimana 123 merupakan penyelenggara jaringan, sementara 354 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi. Disampaikan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, penyelenggara terbanyak adalah unuk jasa multimedia ISP sebanyak 230 penyelenggara. Sementara penyelenggara jaringan satelit adalah yang paling sedikit karena hanya 1 penyelenggara.
Adapun rincian lengkap data penyelenggara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
A. Penyelenggara jaringan:
- Jartaplokal: 5 ijin
- Jartaplokal packet switched: 29 ijin
- Jartup: 72 ijin
- SLJJ: 2 ijin
- SLI: 3 ijin
- Trunking: 3 ijin
- Seluler: 8 ijin
- Satelit: 1 ijin.
B. Penyelenggara jasa
- Jasa teleponi dasar: 2 ijin
- Jasnita premium call: 18 ijin
- Jasnita call center: 10 ijin
- Jasnita calling card: 9 ijin
- Jasa multimedia ISP: 230 ijin
- Jasa multimedia NAP: 48 ijin
- Jasa multimedia ITKP: 26 ijin
- Jasa multimedia sistem komunikasi data: 11 ijin.