MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang mematangkan peta jalan (roadmap) penerapan internet protocol version 6 (IPv6). Untuk itu, Kementerian ini melakukan uji publik untuk meminta tanggapan masyarakat mengenai rencana penerapan tersebut. Uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia dilakukan hingga 24 Januari mendatang.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kini semakin krisisnya keterbatasan jumlah IPv4 dianggap sebagai tantangan yang harus dilakukan percepatan migrasi ke IPv6. "Untuk menghadapi tantangan dimaksud, pemerintah telah menyiapkan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia," jelas Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Dipaparkannya, tahapan pencapaian yang menjadi target dari masing-masing pemangku kepentingan yang tercantum di dalamnya beserta indikator keberhasilan dari kegiatan. "Roadmap IPv6 terdiri dari 3 tahapan yaitu: tahap persiapan, tahap peralihan dan tahap pasca peralihan," ujarnya.
Gatot menjelaskan, untuk tahapan pencapaian dalam Roadmap IPv6 antara lain adalah untuk instansi pemerintah dalam masa persiapan diharapkan sudah memberlakukan ketentuan perihal standar kemampuan IPv6 dalam tender pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Dalam masa peralihan, diharapkan perangkat TIK pemerintah yang baru sudah support IPv6 serta penggunaan alamat IPv6 pada program-program pemerintah. Dalam masa pasca peralihan diharapkan mayoritas TIK pemerintah dalam skala nasional telah berkemampuan dan terhubung ke layanan IPv6.
Kemudian, infrastruktur operator utama dalam masa persiapan diharapkan sudah mendukung layanan IPv6 dengan masih tersedianya layanan IPv4, serta mulai berencana memasarkan layanan IPv6. Pada masa peralihan, diharapkan operator utama sudah mampu memberikan alamat IPv6 kepada pelanggan baru yang meminta per juni 2014 serta diharapkan end to end trafik IPv6 bisa mencapai 5%. Pada masa pasca peralihan diharapkan end to end trafik IPv6 mencapai 10%.
"Untuk medium-small operator pada masa peralihan diharapkan sudah menentukan arah kebijakan perusahaan serta memulai aksi penerapan IPv6 di jaringan mereka. Pada masa peralihan diharapkan sudah mulai update perangkat baru berkemampuan IPv6 dan masa pasca peralihan diharapkan terjadi peningatan terhadap medium-small operator yang sudah implementasi IPv6. Pada masa peralihan diharapakan perangkat-perangkat yang sudah support IPv6 mulai beredar di pasaran, dan pada pasca peralihan diharpakan perangkat berkemampuan IPv6 beredar luas," urai Gatot.
Ditambahkannya, seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protokol (IP) juga akan meningkat. Operator internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan protokol IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Number Authority (IANA). Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6.
"Sehingga tujuan disusunnya Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia adalah memberikan panduan kepada para stakeholder terkait dalam rangka penerapan IPv6 di Indonesia, memberikan gambaran tentang arah dan strategi pemerintah dalam penerapan IPv6 di Indonesia dan menetapkan tahapan-tahapan pelaksanaan penerapan IPv6 di Indonesia," pungkasnya.
Saat ini, meski peta jalan belum ada, industri internet sudah menjalankan migrasi IPv4 ke IPv6 secara mandiri.