Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo: Terjadi Ketidakpastian Bisnis Telekomunikasi di Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Freddy H. Tulung berpendapat kasus perjanjian kerja sama Indosat-IM2 memberikan implikasi dan dampak yang luas terhadap bisnis telekomunikasi di Indonesia. Justru yang berbahaya adalah dampak setelahnya dimana sesuatu menjadi tidak pasti.

Menurutnya Freddy, pada dasarnya dalam kasus itu pemerintah melalui Kemkominfo telah mengambil alih kasus melalui surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah menyatakan kepada publik bahwa IM2 tidak menyalahi ketentuan apa pun, ujarnya.

Seperti telah diketahui, pada Senin (8/7) telah dilangsungkan Sidang Tipikor untuk memutuskan perkara pidana No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk.

Atas kesalahan itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tahanan tiga bulan. Selain itu PT IM2 turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan.

Ditempat yang sama, President Director & CEO PT Indosat Tbk. Alexander Rusli mengatakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sebaiknya jangan dilibatkan dalam kasus perjanjian kerja sama IM2 dan PT Indosat. "Persoalan itu adalah masalah yang melibatkan korporasi bukan perseorangan," kata Alex.

Dia berharap bahwa kejaksaan melihat kasus ini sebagai kasus korporasi, jangan sebagai kasus individual yang melibatkan Indar Atmanto dan Johny Swandi Sjam (mantan Dirut Indosat).

Persoalan yang telah memasuki ranah hukum itu, menurutnya, adalah murni persoalan perusahaan sehingga tidak seharusnya melibatkan orang perorang secara individual untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan perusahaan. Dalam kasus kerja sama penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2 itu, Indar Atmanto sebagai mantan Dirut IM2 dan Johny Swandi Sjam sebagai mantan Dirut PT Indosat bertindak bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan.

Tinggalkan mereka, mereka bertindak bukan atas namanya sendiri. Mereka bertindak atas nama perusahaan, ujarnya.

Dikatakannya, jika pun korporasi melakukan kesalahan, maka dua individu tersebut tidak bisa disalahkan karena melakukan sesuatu sesuai prosedur yang digariskan perusahaan. "Kedua orang itu pada akhirnya diproses secara hukum karena menandatangani kontrak kerja sama Indosat-IM2," tandasnya.