MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Manajemen Penegakan Hukum Bidang Pos dan Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dilatarbelakangi Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kominfo yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan di bidang pos dan telekomunikasi. Selain itu, RPM ini dibentuk sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.39 Tahun 2003 tentang Tata Cara Operasi Penertiban Bidang Pos dan Telekomunikasi yang dipandang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Dijelaskan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penegakan hukum bidang pos dan telekomunikasi di lingkungan Kementerian Kominfo dan evaluasi penilaian kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan tindak pidana bidang pos dan telekomunikasi guna terwujudnya tertib administrasi penegakan hukum dan kepastian hukum.
Ismail mengungkapkan, ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut antara lain mengenai anajemen penegakan hukum di bidang pos dan telekomunikasi dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan/atau penindakan, pencegahan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi agar dapat dipahami dan dipatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos dan telekomunikasi, kemudian penindakan dilaksanakan terhadap dugaan pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang pos dan telekomunikasi, yaitu: penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapannya melalui email wahy025@kominfo.go.id dari tanggal 22 Desember 2015 hingga 5 Januari 2016," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.