Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Uji Publik Besaran PNBP 5 Persen dari Penggunaan Domain Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP Nomor 80 Tahun 2015) khususnya penerimaan yang berasal dari pengelolaan nama domain Indonesia, Kementerian Kominfo telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, adapun pembahasan RPM telah melalui tahapan-tahapan seperti pembahasan substansi RPM yang telah dilakukan beberapa kali dengan melibatkan Direktorat PNBP, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Unit Kerja di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Biro Hukum Kementerian Kominfo dan Biro Keuangan Kementerian Kominfo.

"RPM ini telah melalui tahapan harmonisasi oleh Biro Hukum pada 17 Mei 2016. RPM ini juga telah disepakati dalam Rapat Pimpinan tingkat Eselon 1 Kementerian Kominfo pada tanggal 2 Juni 2016 untuk dilakukan uji public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismail

Ditambahkannya, RPM Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia ini terdiri atas tujuh Bab dan 17 pasal. "Kami menyampaikan naskah final Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia, untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud," kata Ismail.

Salah satu aturan yang ditegaskan dalam RPM ini adalah soal adanya penyetoran PNBP sebesar 5 persen dari penjualan domain Indonesia ke kas negara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia. Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dipungut sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia. Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia terdiri atas pendapatan pendaftaran Nama Domain Indonesia; dan pendapatan penggunaan Nama Domain Indonesia. Pendapatan penggunaan Nama Domain Indonesia termasuk pendapatan atas perpanjangan Nama Domain Indonesia. 

"Tanggapan dan masukan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan). Email: hend021@kominfo.go.id selambat-lambatnya 24 Juni 2016," pungkas Ismail dalam keterangan tertulisnya.