MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data. Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
"Uji publik akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 14 Januari 2014. Untuk yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id," kata Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Disampaikan Gatot, sesuai aturan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Karena itu, "Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud tersebut wajib berpedoman pada Peraturan Menteri," ujarnya.
Ditambahkannya, Pusat data ( data center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data. Sementara, Pusat pemulihan bencana ( disaster recovery center ) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
Gatot memaparkan, salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dimana Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya, kemdudian Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
"Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo," pungkasnya.