MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo hingga 8 Januari 2014 mendatang melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit. Pengaturan standar kualitas layanan ini merupakan lanjutan dari pengaturan kualitas layanan yang telah pula diterapkan oleh layanan dan jenis perijinan lain seperti telepon tetap, layanan SLI, SLJJ, telepon FWA, telepon bergerak seluler serta ITKP.
Seperti disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, latar belakangnya penyusunan RPM ini adalah, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jaringan satelit bergerak dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit perlu ditetapkan parameter kualitas pelayanan serta tolak ukurnya.
Dijelaskan Gatot, dengan adanya Peraturan Menteri ini nantinya, seluruh penyelenggara telepon satelit wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan ini. Selain itu, "Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerjasama (Service Level Agreement) dengan penyelenggara telekomunikasi lain atau penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan," kata Gatot.
Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini antara lain, penyelenggara harus menyediakan Pusat Layanan Pelangganyang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam setiap hari. Pusat layanan pelanggan tersebut harus menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan, dan permintaan pelanggan dan atau masyarakat, sekurang-kurangnya melalui telepon dan surat elektronik, kata Gatot.
Ditambahkannya, "Penyelenggara harus menyimpan seluruh rekam keluhan pengguna ke Pusat Layanan Pelanggan selama sekurang-kurangnya 1 tahun. Kemudian, Penyelenggara harus menyediakan laman (website) yang dapat diakses setiap saat selama 24 jam setiap hari," jelasnya.
"Kepada siapapun yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya diminta untuk megirimkan langsung materi tanggapannys ke alamat email:pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 8 Januari 2014," pungkas Gatot.