MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan tegas dalam penertiban registrasi pengguna kartu telepon seluler yang prepaid. Demikian ditegaskan Dirjen PPI Kemkominfo Kalamullah Ramli. Menurutnya, penertiban ini sesuai Peraturan Menteri No.23/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pelanggan Pra bayar. Untuk itu pengguna ponsel berkartu prepaid wajib daftar ke outlet resmi operator pada 1 September mendatang.
Menurut Kalamullah, pendaftaran ini merupakan upaya membangun sistem pendataan distribusi SIM card sedemikian rupa sehingga dapat ditelusuri setiap SIM card sampai ke tangan pelanggan melalui mitra bisnis yang sama. Sistem informasi ini, menurutnya, serupa dengan yang diterapkan pada rantai mitra bisnis yang mendistribusikan voucher isi ulang elektrik, dimana para penyelenggara telekomunikasi perlu memastikan agar tidak terjadi fraud dalam pengisian ulang deposit prabayar.
Dijelaskan Kalamullah, upaya-upaya tersebut adalah dalam rangka memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan telekomunikasi. Disisi lain, pelaksanaan perbaikan yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara jasa telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat/pengguna kepada para penyelenggara telekomunikasi.
Sementara itu, Anggota BRTI Riant Nugroho Riant mencontohkan, para pelanggan eksisting atau yang sudah memiliki nomor kartu prabayar harus datang ke outlet-outlet operator ataupun distributor perpanjangan tangan operator. Nanti, petugas atau penjual di outlet tersebut bakal memasukkan nama disertai alamat ke sistem operator.
Setelah itu, data tersebut akan disinkronkan dengan pihak Kepolisian yang punya data dari Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Imigrasi yang punya data paspor. Tahap selanjutnya, sinkronisasi dilakukan dengan data kependudukan. "Kami sudah bicara dengan semua pihak tersebut, yang paling siap itu Kepolisian. Kemendagri yang pegang kependudukan mungkin masih agak lebih lama," ujarnya.
Dipaparkan Riant, saat ini, gerai resmi beserta distributor terdaftar Telkomsel mencapai 400.000 outlet. Sementara, XL dan Indosat masing-masing 250.000 outlet. Dan pengguna harus daftar ke gerai resmi operator tersebut. "Pelanggan harus daftar ke outlet terdaftar operator, tidak boleh ke yang di pinggir-pinggir jalan,"tandasnya.