Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Kementerian Komino Umumkan Operator Penunggak BHP, Bakrie Telecom Masuk dalam Daftar

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi tahun buku 2014. Dan setelah pemerintah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 23 Maret 2015 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 1 Juni 2015 perihal Surat Tagihan/ Peringatan Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2015 perihal Surat Tagihan/ Peringatan Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014, Kementerian Kominfo pun meluncurkan Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 4 Agustus 2015 perihal Surat Tagihan/ Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014.

Ditegaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, penyelenggara yang belum melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2014 diberikan jangka waktu satu bulan dari tanggal Surat Tagihan/ Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014 untuk menyampaikan klarifikasi. 
"Apabila sampai dengan jangka waktu diberikan penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dapat dilakukan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tandasnya.

Namun, kata Ismail, apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2014. Bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dan surat tagihan/ peringatan ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan," pungkasnya.

Dari daftar yang disampaikan Kementerian Kominfo, ada 57 wajib Bayar yang belum menyelesaikan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2014. Salah satunya adalah Bakrie Telecom yang memiliki enam jenis ijin penyelenggaraan. Kemudian ada juga AJN Solusindo dan Power Telecom.

""