Search
Sabtu 18 Januari 2025
  • :
  • :

Kementerian Perdagangan Cabut Ijin 24 Importir Gadget

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perdagangan mencabut izin Importir Terdaftar (IT) terhadap 24 importir produk gadget. Importir tersebut dicabut ijinnya karena hingga enam bulan tidak kunjung melakukan import barang, baik berupa Ponsel, tablet maupun laptop.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, pencabutan dilakukan karena sesuai dengan Permendag nomor 82 tahun 2012 pasal 17 c, bahwa bila importir yang tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut maka izinnya harus dicabut. "Aturannya bilang begitu dan itu harus dijalankan," tegas Partogi di Kantor Kementerian.

Ditambahkannya, pihaknya memang terkesan memberi waktu bagi para importir tersebut, dimana tindakan baru diambil meskipun aturan tersebut telah terbit sejak 2012. Namun katanya, hal itu karena SK pencabutan sendiri baru turun dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel. "Karena SK-nya pencabutan dari Menteri baru turun, jadi kita baru bisa melakukan pencabutan," ujarnya. Partogi tidak menjelaskan mengenai alasan kenapa SK tidak dikeluarkan di era Menteri Gita Wiryawan maupun M. Luthfi.

Meski demikian, kata Partogi, pencabutan izin merupakan upaya Kemendag untuk mendorong penegakan hukum di sektor perdagangan. Ia pun menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa para importir ini tidak melakukan kegiatan impor meskipun telah memperoleh IT dari Kemendag. Dan pencabutan ini juga tidak mempengaruhi ketersedian produk gadget di Indonesia karena kini masih tersisa 76 importir. "Dicabut 24, jadi tinggal 76," pungkasnya.