MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya telepon seluler maupun tablet ilegal membuat gusar Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena itu, Mendag Gita Wriyawan menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara untuk menyelidiki dan menyelusuri masuknya ponsel dan tablet ilegal yang telah merugikan negara tersebut,
Menurut Gita, selain gadget ilegal, terjadi juga penimbunan yang menyebabkan harga melonjak. terkait dengan ponsel, Gita cukup khawatir dengan angka yang disampaikan Kementerian Kominfo bahwa 70 juta unit ponsel di antara 260 juta pengguna adalah ilegal. "Jumlah handphone ilegal yang ada di Indonesia yang saya dapatkan informasi dari para pelaku usaha itu jumlahnya 70 juta unit itu yang ilegal dari 250 juta unit yang ada," ungkap Gita.
Ponsel hasil selundupan, atau ponsel illegal, atau lebih keren disebut ponsel Black Market, memang sudah menjadi wabah di Indonesia. Boleh dibilang, ponsel yang belum secara resmi diluncurkan vendor di Indonesia pun sudah bisa ditemukan di pasar BM.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, banyak perangkat telepon pintar dan tablet keluaran terbaru yang dijual di berbagai sentra penjualan gadget di Indonesia ternyata merupakan barang ilegal.
Tidak main-main, akibat dari hal itu negara dirugikan triliunan rupiah dari peredaran barang elektronik ilegal tersebut.
Saat melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas Jakarta beberapa bulan lalu, Mendag bahkan langsung menemukan pelbagai perangkat telepon pintar seri terbaru tanpa dilengkapi kartu garansi, label izin dari Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi serta tanpa buku panduan berbahasa Indonesia.
Selain itu, Mendag juga menemukan beberapa produk yang dijual dengan kartu garansi palsu. Bahkan ada satu gerai yang memproduksi kartu garansinya hasil jiplakan atau duplikat. Produk-produk elektronik yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak terdaftar secara resmi tidak diperbolehkan untuk dijual di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) membantah banyak beredar smartphone Black Market (BM) di Indonesia, karena yang ada hanyalah perbedaan antara garansi toko dan garansi ATPM (agen tunggal pemegang merek) handphone
Boni Angga Budiman, Sekjen Aspiteg, mengungkapkan antara garansi toko dan ATPM atau distributor resmi semuanya sama sudah memenuhi persyaratan dari perdagangan.
Asosiasi itu mengklaim tidak ada ponsel BM, semuanya sudah mengikuti aturan, baik buku manual maupun kartu garansi. "Kalau disidak dan ditemukan penyimpangan, nanti kami akan cek bentuk kesalahannya,” tuturnya.
Handphone BM maksudnya adalah handphone yang beredar di pasar tanpa melalui distributor resmi atau melalui jalur penyelundupan.
Terkait banyaknya smartphone yang ada di pasar hanya dengan garansi toko, Boni berkilah kalau keran impor memang sudah dibuka.
Kalangan distributor resmi ponsel menyambut mengaku tidak tahu persentase ponsel BM di pasar meski dia mengakui ada banyak ponsel tipe baru tetapi BM di pasar.
Maraknya ponsel illegal itu membuat kerugian di pihak distributor karena harga BM tentunya lebih murah. Harga distributor tak bisa bersaing karena kita kan masuk resmi dengan bayar PPN.