Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Kementerian Perindustrian Minta Pajak Barang Mewah Ponsel Dibatalkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perindustrian mendesak Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) agar produk telepon seluler khususnya ponsel-pintar tidak akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Produk itu sudah diidentifikasi dan tidak masuk kategori tersebut.

Demikian dikatakan Menteri Perindustrian, MS Hidayat. Ha itu merupakan kesepakatan kementeriannya dengan Kementerian Perdagangan. "Itu tidak bisa dikategorikan lagi barang mewah," katanya.

Diakui Hidayat, sebelumnya produk tersebut masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPnBM. Namun, dengan pertimbangan bersama, salah satunya karena sudah banyak kalangan masyarakat yang menggunakan, niat tersebut urung dilakukan. "Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mencatat itu bukan barang mewah dan sudah dikoreksi," tandas Hidayat. 

Diungkap juga oleh Hidayat, kedua kementerian tersebut sedang menginventarisasi barang-barang yang akan dikenakan PPnBM. Dasar hukum pengenaan kebijakan tersebut nantinya akan menjadi satu kesatuan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PP tersebut merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan penanggulangan gejolak ekonomi yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu. Salah satunya, menaikkan PPnBM mobil mewah yang semua komponennya diimpor utuh. "Kami sedang siapkan. Nanti kalau sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, saya akan sampaikan. Biar dipastikan tidak seperti smartphone itu," ujarnya.

Isu soal pengenaan PPNBM terhadap Ponsel disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, alasan mengapa pajak barang tersebut harus dikenakan, salah satunya karena menyumbang defisit yang cukup besar pada neraca perdagangan Indonesia. "Ini ikut menyumbang defisit neraca pembayaran di luar migas," katanya. 

Terkait wacana pemerintah memberlakukan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smarthphone), Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi mempertanyakan keputusan tersebut, sebab ia beralasan HP saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan komunikasi.

"Justru saya berpikiran bahwa yang terjadi sebaliknya, bahkan dari beberapa masyarakat yang kita tanya, bisa jadi masuk lima besar kebutuhan komunikasi. Jadi kalau dikatakan ini sebagai barang mewah, mewahnya dimana?," kata Heru 

Menurut heru, smartphone itu sebenarnya pengertian ponsel cerdas. "Artinya kalau dulu hanya bisa digunakan untuk sms atau voice tapi sekarang sudah bisa digunakan untuk apa saja. Dan itu memang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi yang makin maju," tuturnya

Heru menilai, wacana tersebut membuka mata bahwa selama ini pemerintah telat untuk membangun industri telekomunikasi yang dapat meminimalisir mengimpor ponsel dari negara lain.