Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kementrian Perdagangan Tegaskan BlackBerry Z10 dan Q10 Belum Boleh Dijual

MAJALAH ICT – Jakarta. Makin banyak pihak saja yang tertarik mengurusi industri telekomunikasi. Setelah Kejaksaan Agung, kini Kementerian Perdagangan aktif mengurusi tata niaga telepon seluler di Indonesia. Dan perkembangan terbaru yang menarik, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa BlackBerry Z10 dan Q10 dimana Z10 sudah beredah sejak 15 Maret lalu, dinyatakan Kemendag belum boleh dijual ke pasar karena belum mendapat ijin dari Kemendag. Nah lho!

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, yang dijual ke pasar atau ada di pasar saat ini adalah barang selundupan dari Malaysia. Karena itu, Kemendag akan lakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang tersebut. "Hari ini dilakukan penggeledahan. Tentu juga akan ada penyitaan," ujar Nus.

Menurut Nus, apa yang dilakukan adalah menindaklajuti inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perdagang Gita Wirjawan, di pusat penjualan ponsel dan komputer, ITC Roxy Mas, awal bulan ini. Dalam sidak tersebut, pria yang disebut-sebut dijadokan SBY menjadi calon presiden mendatang ini menemukan ponsel-ponsel selundupan. Karena itu, kata Nus, kemudian pihaknya mengajukan penetapan pengadilan untuk penggeledahan dan penyiataan.

"Ketetapan untuk penggeledahan baru diputuskan Senin, 20 Mei oleh pihak pengadilan. Berbekas surat tersebut, upaya penggeledahan baru bisa dilakukan hari ini. Yang digeledah sama dengan yang kita temukan waktu sidak kemarin, BB Z10 dan BB Q10, dan lainnya sebanyak 6 jenis tipe, semuanya ponsel," ungkap Nus.