Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Kemkominfo Dukung Pembentukan Asosiasi Digital Forensik Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) yang digagas sejumlah praktisi forensik digital. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (17/11).

Menteri Kominfo, Rudiantara, membuka langsung Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia yang dihadiri sekitar 100 Analis Forensik Digital Indonesia. Menurut Rudiantara, dalam ranahcyber crime, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman pidananya. Selain itu, UU ITE juga mengatur mengenai bukti digital, dimana bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian,“ papar Chief RA, sapaan akrab Rudiantara. 

Lebih lanjut, Chief RA menyampaikan bahwa dalam kegiatan forensik digital, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu prosedur pemeriksaan forensik digital dan ahli (personil) yang melakukan pemeriksaan. Berkenaan dengan prosedur forensik digital, saat ini Kementerian Kominfo sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan (koleksi), akusisi dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.

“Karenanya dibutuhkan Ahli Forensik Digital untuk menangani tindak pidana cyber. Kementerian Kominfo mendukung baik rencana pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) ini,” pungkas Rudiantara.

Sejumlah pemapar yang berbicara dalam Kick Off Asosiasi Forensik Digital Indonesia antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Dr. Anang Iskandar, SH, MH., Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono; Ruby Alamasyah (Profesional), Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes POLRI selaku Ketua Tim Formatur Pembentukan Asosiasi AKBP M. Nuh Al-Azhar, dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Bpk. Yudi Prayudi.

Usai Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia, dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota Asosiasi Digital Forensik Indonesia untuk membahas pembentukan struktur organisasi, pemilihan ketua asosiasi serta pembahasan rencana kegiatan jangka pendek dan jangka menengah asosiasi.

Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes POLRI AKBP M. Nuh Al-Azhar, salah seorang penggagas, menyatakan bahwa pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) bertujuan untuk  menghimpun dan mengkoordinir para analis dan peminat forensik digital dalam suatu wadah Asosiasi sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota Asosiasi itu sendiri maupun bagi bangsa dan negara, memberikan edukasi dan sosialisasi tentang forensik digital kepada masyarakat Indonesia. Selain itu ADFI juga diharapkan menjadi referensi bagi antar anggota asosiasi untuk memahami, mengerti dan menambah wawasan/pengetahuan tentang seluk beluk forensik digital serta menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi dan interaksi anggota asosiasi sehingga mampu mengakselerasi perkembangan dan penerapan forensik digital di Indonesia.

“AFDI juga akan menjalin hubungan profesional dengan stakeholder lain termasuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah. Selain itu, ADFI juga akan menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analis forensik digital, standar mutu hasil pemeriksaan/analisa forensik digital, dan kode etik profesi analis forensik digital di Indonesia,” papar AKBP M. Nuh Al-Azhar.