MAJALAH ICT – Jakarta. Guna memerangi maraknya pembajakan produk-produk di Indonesia, termasuk produk teknologi informasi dan komunikasi seperti pernagkat lunak (software), Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk menanggulangi kasus pembajakan yang dapat mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.
Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kemkumham mengadakan rapat Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Topik utama yang dibahas dalam rapat ini khususnya terkait dengan isu-isu hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan Special 301 Submision, antara lain mengenai perlindungan dan penegakan HKI RI yang dianggap belum efektif.
"Kami berharap adanya kordinasi yang jauh lebih baik antarpemerintah dalam menanggulangi pembajakan supaya juga negara kita tidak dicap sebagai negara surganya pembajakan," tegas Amir. Menurut Amir, kooordinasi ini juga membahas masih tingginya pembajakan online, mobile device piracy, software piracy,dan DVD dan CD piracy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli yang juga sebagai Sekretaris Timnas, menegaskan bahwa pembajakan di Indonesia juga jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebab angkanya hanya berkisar pada 30-40%. "Kalau dikatakan 87% itu bajakan, saya ingin mengoreksi angka itu. Karena, industri telekomunikasi pasti original, begitu pun perbankan. Dan itu nilainya tinggi sekali dibandingkan dengan masyarakat yang menggunakan bajakan untuk perorangan. Paling sekarang angkanya hanya 30-40%," tegas Ramli yang juga mantan Staf Ahli Menteri Kominfo ini.
Berbeda dengan Ramli, berdasar riset Business Software Alliance (BSA) dan Ipsos Public Affairs di 2010 disebutkan bahwa Indonesia berada di urutan tujuh tingkat penggunaan software ilegal dari 32 negara. Dikatakan BSA, Pperilaku pengguna dan kurangnya penegakan hukum untuk penggunaan software ilegal membuat persentase penggunaan software ilegal di negara berkembang tinggi.