MAJALAH ICT – Jakarta. Proses Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau yang sering disebut dengan nama MPLIK akhirnya selesai. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data akhirnya menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi mengingat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejaksaan Agung RI kemudian meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Setia dalam siaran pers nya.
Diungkap oleh Setia, dua tersangka itu adalah Drs. DNA, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 12Juli 2013 serta Drs. H. S, SH., MH, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/07/2013 , tanggal 12 Juli 2013.
Dijelaskan oleh Setia, Tim penyidik berjumlah tiga belas orang yang diketuai oleh Fadil Zumhana telah menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidikan terhadap tindak pidana korupsi karena telah terjadi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan untuk paket VI (Propinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp. 81.420.935.440,- dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp.64.176.500.274,- yang baik spesifikasi teknis juga operasional penyelenggaran yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.