MAJALAH ICT – Jakarta. Menyusul penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali perkara penyalahgunaan frekuensi bersama 3G antara Indosat dan IM2, pihak Kejaksaan Agung bersiap untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang wajib dibayar oleh PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp.1,3 triliun. Sebab dalam putusan, MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014. Dengan ditolaknya PK Indar, Kejaksaan Agung melihat tak ada alasan untuk menunda melakukan eksekusi.
Sebenarnya, Indosat diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp. 1,3 triliun hingga batas waktu (deadline) 6 November 2014 llalu, sebagaimana waktu yang diberikan Kejaksaan Agung kepada manajemen PT Indosat Tbk dan PT IM2 untuk segera melunasi uang pengganti tersebut sesuai putusan MA.
Saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) maish dijabat R Widyo Pramono dikatakan bahwa Jaksa eksekutor telah mengadakan rapat untuk eksekusi Rp 1,3 triliun pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu di Kejari Jaksel ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait ‘deadline‘ tanggal 6 November. Bahkan, Widyo mengancam jika pada 6 November 2014 pihak Indosat belum memberi jawaban dalam rangka memenuhi putusan pengadilan maka, jaksa bakal menyita Gedung Indosat di Jalan Merdeka Barat, Jakpus sebagai langkah hukum untuk memulihkan keuangan negara. Hanya saja, kemudian pihak Indar mengajukan PK, sehingga eksekusi nampaknya tertunda menanti keputusan tetap (inkrah).
Dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1,3 triliun sekaligus melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan bakal merampas gedung Indosat sebagai jaminan. Kejaksaan Agung maksimal harus melaksanakan putusan setelah 1 tahun dari 6 Novermber 2015. "Setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya itu bunyi putusan dari MA. Jaksa selaku eksekutor," tegasnya