MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merasa yakin bahwa proses penataan ulang blok 3G di rentang frekuensi 2,1 GHz akan berjalan lancar. Pemerintah menjamin tidak akan ada penolakan dari pihak operator terkait mekanisme penataan ulang blok 3G. Karena itu, Menteri Kominfo akan segera mengeluarkan keputusan mengenai penataan final dan waktu penataan.
Demikian diungkap Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan. Menurut Budi, untuk mendukung pelaksanaan penataan ulang blok 3G akan diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo. "Targetnya maksimal akhir April ini Kepmennya akan terbit," ungkap Budi.
Mengenai adanya keberatan dari Axis Telekom yang menyatakan keengganannya pindah ke blok 11 dan 12 jika blok tersebut belum bersih, Budi menegaskan bahwa secara teknis di lapangan, interferensi hanya akan terjadi jika posisi BTS antar operator saling berhadapan dalam jarak kurang dari 15 meter. "Ini yang membuat setiap operator harus memasang filter. Perintah tersebut sudah ditegaskan dalam Permen Kominfo Nomor 30/2012," katanya. Permen Kominfo No. 30/2012 sendiri mengatur tentang koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi dalam penataan 3G.
Ditambahkan oleh Budi, jumlah BTS yang berpotensi mengalami interferensi hanya sebesar 1% dari total BTS milik Axis dan Smart Telecom serta hanya terjadi di Jawa, Bali, dan Lombok. "Dengan pemasangan filter di setiap BTS milik operator akan menyingkirkan adanya potensi interferensi," tandasnya.
Sementara itu, Anggota BRTI M. Ridwan Effendi menegaskan juga bahwa tidak ada opsi lain selain opsi yang disampaikan pemerintah dan regulator dimana Axis harus pindah ke blok 11 dan 12. "Tidak ada opsi lain, jadi ini opsi final. BTS Axis paling sedikit dan penataan yang paling cepat ya dengan memindahkan Axis ke 11 dan 12 agar semua operator mendapat blok berdampingan," jelasnya kepada Majalah ICT.