Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Ketentuan P3SPS Tak Diperhatikan, KPI Pusat Beri Peringatan 7 LPB

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk tujuh lembaga penyiaran berlangganan (LPB) lantaran tidak memperhatikan ketentuan P3SPS KPI tentang siaran ketelanjangan dalam program asingnya “Wonderland S3” yang ditayangkan kanal Australia Plus (A+). Ke tujuh LPB tersebut antara lain First Media, Indovision, Trans Vision, Biznet Home, Oke Vision, IM2 dan USee TV.

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat, program siaran “Wonderland S3” yang tayang pada tanggal 4 November 2016 pukul 10.29 WIB menayangkan adegan seorang pria yang berdiri tanpa pakaian sehingga memperlihatkan bokong pria tersebut dari belakang secara eksplisit. Menurut penilaian KPI Pusat hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa dalam program siaran “The World” yang ditayangkan pukul 17.30 WIB. Program itu menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan beberapa lukisan wanita dengan visualisasi payudara serta seni patung dengan visualisasi alat kelamin pria secara eksplisit.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, mengingatkan seluruh LPB agar memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan supaya sesuai dengan khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

KPI Pusat juga menjelaskan jika peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat juga berharap ke depan, seluruh LPB lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.